UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berikut adalah Undang- Undang Koperasi yang tertulis dan diakui oleh negara Indonesia :
Silahkan Download Tombal Dibawah ini :
Semoga Bermanfaat.
Salam Koperasi !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar