Anggota
Koperasi Unit Desa Sari Subur Kabupaten Musi Rawas mendapatkan perlindungan
jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 371 orang, dimana dana untuk membayar
iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa
sawit sebesar 20 persen.
Adapun
jaminan sosial yang didapatkan anggota Koperasi Unit Desa Sari Subur sebanyak
371 orang tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN).
Program
ini tidak terlepas dari Peran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan Provinsi Sumatera
Selatan, terutama Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas dan Dinas Perkebunan
Provinsi Sumatera Selatan yang telah membantu program ini hingga dapat
terealisasi.
Ketua Koperasi Unit Desa SARI Subur, Dedek Sulaiman, S.Pd. I, memaparkan bahwa “kegiatan ini sebagai upaya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekebun kelapa sawit di Sumatera Selatan khususnya anggota Koperasi Unit Desa Sari Subur Kabupaten Musi Rawas dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, oleha karenanya diucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada Stakeholder terkhusus Bapak Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas Kgs. M. Effendi Fery, S.STP.,M.Si. dan Bapak Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Ir Agus Darwa, M.Si yang sudah berkontribusi sejauh ini terhadap pekebun sawit” Ujarnya. (Admin)